Ada beberapa prinsip yang harus dilakukan dalam membuat penyusunan struktur & skala upah pertama adalah Memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Kedua adalah Melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Dalam penyusunan struktur dan skala upah dilaksanakan melalui Analisa jabatan dan Evaluasi jabatan.
Baik kita akan ulas apa itu Analisa jabatan, Analisis Jabatan/Pekerjaan (Job Analysis) adalah suatu kegiatan pengumpulan data/informasi yang menyangkut tentang sesuatu jabatan /pekerjaan untuk menetapkan uraian jabatan/pekerjaan dan persyaratan jabatan /pekerjaan. Apa yang perlu di perhatikan membuat analisa jabatan dalam mengumpulkan informasi yang relevant
• Aktivitas suatu jabatan
• Pertanggungan jawab dari suatu jabatan
• Pendidikan, pengetahuan, keterampilan
• Tingkat supervisi
• Hubungan kerja
• Konsekuensi apabila terjadi suatu kesalahan
• Pengambilan keputusan
• Riset dan analisa
Lalu apa Evaluasi Jabatan itu? Evaluasi jabatan atau penilaian jabatan adalah suatu proses yang sistematis dan teratur dalam menentukan nilai suatu jabatan, relatif terhadap jabatan-jabatan lain yang ada dalam satu perusahaan.Tujuan utama dari proses ini adalah untuk menentukan tingkat upah yang tepat dan adil diantara jabatan-jabatan yang ada.
Berbagai pendekatan terhadap garis upah yang umumnya dijumpai termasuk kami sampaikan proses-proses dalam pembuatan struktur dan skala upahnya , tiga diantaranya
Metode Rangking Sederhana

Pada tahap metode rangking sederhana, hanya melakukan klasifikasi jabatan untuk membedakan mana yang menjadi mandor, tukang dan pembantu tukang. Kenapa hal ini perlu dibedakan? supaya kita bisa membedakan golongan jabatan dibandingkan dengan upah yang diterima.
Metode Dua Titik

Sama hal hanya metode ini dengan Metode rangking sederhana, mengelompokan tanggung jawab yang relatif sama masuk dalam satu golongan jabatan. setelah ditentukan golongan jabatan dibuatkan kelompok upah terendah dan kelompok upah tertinggi.(seperti contoh di atas)

gambar diatas hasil dari penentuan golongan jabatan dan penentuan upah terendah sampai tertinggi.

Setelah golongan jabatan dan Upah ditentukan, maka dibuatkan rentang golongan jabatan (spread)untuk setiap golongan jabatan, Spread difungsikan untuk mengukur jarak upah untuk setiap jabatan sehingga untuk menghindari over/under paid.
Metode Poin Faktor

Dalam metode poin factor perlu mempersiapkan poin-poin dibawah ini
Job Description, Organization chart, Analisa Jabatan, Evaluasi Jabatan,Evaluation Factors (Point Factor System), Spread Sheet, Menentukan point value, Menentukan classification & jumlah grades (menurut kebijakan perusahaan), Menentukan salary scale (menurut kebijakan perusahaan).


Setiap jabatan di lakukan evaluasi dan ditetapkan bobotnya berdasarkan poin faktor, setelah ditentukan bobotnya barulah di buat pengkelompokan sesuai dengan bobot jabatan masing-masing. namun yang terpenting di buatkan Komite perwakilan dari departement dalam menentukan evaluasi jabatan untuk meverifikasi jabatan-jabatan yang ada supaya tidak menjadi subjektif dalam menentukan bobot jabatan.

Setelah semua dilakukan evaluasi jabatan oleh komite, barulah di kelompokan sesuai jabatan dan bobot masing2 jabatan.

Yang perlu diperhatikan adalah setelah membuat dan menysusun skala upah adalah menghitung jumlah biaya / budget tenaga kerja yang pada posisi over paid dan under paid. karena jumlahnya akan tidak sedikit adjustment upah jika banyak yang under paid, lalu bagaimana yang over paid pastinya di turunkan atau di hold sampai batas nilai sesuai dengan golongan jabatan.
Untuk itu dalam menentukan Struktur skala upah perlu dipertimbangkan Budget dan “kehati-hatian”, karena kalau sudah dibuat dan tidak dilakukan maka akan timbul persoalan baru baik secara hubungan industrial dan hubungan kerja.
Sumber: Peraturan Menteri Tenaga Terja no.01 tahun 2017