Narasumber : Fanny Widiyanti – HR Consultant (MSI-Consulting) & Ismanto – Manager Human Capital (PT Bhirawa Steel)
Pandemi Covid-19 belum berakhir, seluruh negara di dunia termasuk Indonesia masih berjuang menghadapi wabah global ini. Hampir seluruh sektor terdampak pandemi Covid-19, mulai kesehatan, sosial, ekonomi, termasuk di dalam keberlangsungan dunia usaha dan ketenagakerjaan. Pandemi Covid-19 berdampak pada keberlangsungan dunia usaha yang berujung pada terganggunya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan. Kondisi ini mengakibatkan sebagian perusahaan mengalami penurunan pendapatan, kerugian, hingga penutupan usaha. Tak heran, di masa pandemi faktanya banyak pekerja di-PHK, “dirumahkan”, pemutusan kontrak kerja sebelum berakhir, pemotongan upah, hingga memberlakukan prinsip no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar). Selama pandemi terjadi, tercatat 1.792.108 juta buruh di Indonesia dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Angka 1,79 juta pekerja tersebut sesuai dengan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI yang diperbaharui hingga 27 Mei 2020. Sedangkan, berdasarkan pendapat Kamar Dagang dan Industri bidang UMKM, diperkirakan sebanyak 15 juta pekerja UMKM menjadi korban, baik yang dilaporkan maupun yang tidak.
JANGAN LEWATKAN TALKSHOW SOLUSI SDM
SETIAP HARI SELASA, 08.00-09.00 WIB
DI https://mercuryfm.id/