Aturan jam kerja Disnaker sejatinya sudah diatur secara rinci dalam undang-undang. Mulai dari batas jam kerja harian, mingguan, pengaturan shift, waktu istirahat, hingga lembur dan jam kerja khusus. Artikel ini membedah seluruhnya secara sistematis agar mudah dipahami, sekaligus relevan untuk praktik HR di lapangan.
Jam dinding di kantor sudah menunjuk angka lima sore.
Sebagian karyawan mulai menutup laptop. Sebagian lain masih menatap layar, ragu. Pulang sekarang atau tunggu sebentar lagi? Di grup WhatsApp tim, atasan masih aktif membalas pesan. Tidak ada instruksi lembur, tapi juga tidak ada larangan.
Di titik inilah urusan jam kerja sering menjadi abu-abu.
Bukan karena aturannya tidak ada, melainkan karena banyak perusahaan merasa “sudah biasa seperti ini”. Padahal, dalam hukum ketenagakerjaan, kebiasaan tidak pernah mengalahkan aturan.
Baca Juga: Perencanaan Tenaga Kerja (Manpower Planning) Dalam HR

Aturan Jam Kerja Disnaker berdasarkan UU Cipta Kerja Terbaru

Perlu diluruskan sejak awal bahwa pengaturan jam kerja bukan berada di bawah kewenangan Disnaker daerah. Penetapan norma jam kerja merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Ketentuan jam kerja di Indonesia diatur dalam:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan diberikan pilihan untuk menerapkan salah satu dari dua pola jam kerja berikut:
- Pola 6 hari kerja per minggu
Karyawan bekerja selama 7 jam per hari dengan total maksimal 40 jam dalam satu minggu. Pada pola ini, karyawan berhak atas 1 hari istirahat mingguan. - Pola 5 hari kerja per minggu
Karyawan bekerja selama 8 jam per hari dengan total maksimal 40 jam dalam satu minggu, serta memperoleh 2 hari istirahat mingguan.
Jumlah hari kerja dalam satu bulan sangat bergantung pada pola yang diterapkan perusahaan. Pada pola 5 hari kerja, jumlah hari kerja umumnya berkisar antara 20 hingga 22 hari per bulan. Sementara pada pola 6 hari kerja, jumlahnya berada di kisaran 24 hingga 26 hari. Perbedaan ini penting diperhitungkan dalam pengelolaan beban kerja, payroll, dan evaluasi produktivitas karyawan.
Pedoman Penetapan Jadwal Kerja Shift Sesuai Ketentuan Pemerintah
Pengaturan jadwal kerja dengan sistem shift tidak diatur secara detail dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja. Namun, praktik kerja shift secara eksplisit diakui dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003.
Sistem shift diperbolehkan untuk jenis pekerjaan yang menuntut operasional berkelanjutan dan tidak dapat dihentikan, antara lain:
- Fasilitas dan layanan kesehatan
- Transportasi serta perbaikan sarana transportasi
- Industri pariwisata
- Layanan pos dan telekomunikasi
- Penyediaan listrik, air bersih, serta minyak dan gas
- Pusat perbelanjaan, media massa, jasa pengamanan, dan lembaga pelestarian lingkungan
- Pekerjaan yang apabila dihentikan dapat mengganggu proses produksi atau merusak bahan baku
Dalam penerapannya, perusahaan tetap wajib mematuhi batas maksimum jam kerja, yaitu 40 jam per minggu. Durasi kerja per shift tidak boleh melampaui ketentuan jam kerja harian, kecuali kelebihan waktu tersebut dihitung sebagai kerja lembur.
Penyusunan jadwal shift memang menjadi kewenangan perusahaan, namun secara prinsip harus mempertimbangkan kesehatan, keselamatan, dan pemulihan tenaga kerja. Jadwal yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan kelelahan kerja, penurunan produktivitas, hingga risiko pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Pedoman Penetapan Waktu Istirahat Kerja Berdasarkan Aturan Pemerintah
Pengaturan waktu istirahat kerja diatur secara tegas dalam Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Istirahat bukanlah fasilitas tambahan, melainkan hak normatif karyawan.
1. Waktu Istirahat selama Jam Kerja
Setiap karyawan berhak memperoleh waktu istirahat sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja terus-menerus selama 4 jam. Waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja efektif, sehingga tidak boleh dihitung sebagai bagian dari durasi kerja harian.
Dalam praktik HR, pengaturan istirahat yang jelas membantu perusahaan menghindari sengketa jam kerja, terutama pada sistem absensi dan perhitungan lembur.
2. Waktu Istirahat Mingguan
Ketentuan istirahat mingguan ditetapkan sebagai berikut:
- 1 hari istirahat untuk pola 6 hari kerja per minggu
- 2 hari istirahat untuk pola 5 hari kerja per minggu
Perusahaan diperbolehkan menentukan waktu istirahat harian, seperti jam makan siang, sesuai kebutuhan operasional. Namun, hak atas istirahat tidak boleh dihilangkan atau diganti dengan kompensasi lain tanpa dasar hukum.
Dasar Hukum Pelaksanaan Kerja Lembur Sesuai Peraturan Pemerintah
Kerja lembur diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja dan dirinci dalam PP No. 35 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan ruang fleksibilitas bagi perusahaan, namun tetap mengedepankan perlindungan tenaga kerja.
Ketentuan utama kerja lembur meliputi:
- Durasi maksimum lembur
Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, tidak termasuk lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. - Persetujuan karyawan
Lembur hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan, baik secara tertulis maupun melalui sistem digital perusahaan. - Administrasi lembur
Perusahaan wajib memiliki daftar pelaksanaan lembur yang mencantumkan nama karyawan dan durasi lembur. - Kompensasi upah lembur
- Jam lembur pertama dibayar minimal 1,5 kali upah per jam
- Jam lembur berikutnya dibayar minimal 2 kali upah per jam
- Lembur pada hari libur atau hari istirahat memiliki tarif lebih tinggi
- Fasilitas tambahan
Apabila lembur berlangsung 4 jam atau lebih, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman dengan kandungan minimal 1.400 KKal, yang tidak boleh diganti dengan uang.
Ketentuan ini menegaskan bahwa jam kerja lebih dari 40 jam per minggu tetap dimungkinkan, sepanjang kelebihan jam tersebut dikategorikan sebagai lembur dan dibayar sesuai aturan.
Baca Juga: Job Analysis: Definisi, Contoh, & Templatenya
Kebijakan Jam Kerja Khusus di Lingkungan Kerja
Selain jam kerja umum, regulasi juga mengenal pengaturan jam kerja khusus sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 23 dan peraturan menteri terkait.
1. Jam Kerja Lebih Pendek dari Ketentuan Umum
Jam kerja lebih pendek berlaku untuk pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 7 jam per hari dan 35 jam per minggu. Pola ini umumnya diterapkan pada pekerjaan berbasis proyek atau pekerjaan dengan fleksibilitas lokasi kerja.
2. Jam Kerja Lebih Panjang dari Ketentuan Umum
Jam kerja lebih panjang diterapkan pada sektor tertentu seperti:
- Energi dan sumber daya mineral
- Pertambangan
- Perikanan
Pengaturan khusus ini biasanya berlaku untuk pekerjaan di lokasi terpencil atau lepas pantai dengan pola kerja dan istirahat bergilir. Meskipun demikian, kelebihan jam kerja tetap wajib diperhitungkan sebagai lembur dan diberikan kompensasi sesuai ketentuan hukum.
Di atas kertas, aturan jam kerja terlihat sederhana. Angkanya jelas, pasalnya ada, dan regulasinya mudah dicari. Namun di lapangan, banyak perusahaan baru menyadari ada masalah justru ketika audit ketenagakerjaan datang, karyawan mulai bertanya, atau sengketa sudah terlanjur muncul.
Jam kerja yang tidak terdokumentasi rapi, pola shift yang tidak konsisten, hingga lembur yang tidak tercatat dengan benar sering kali menjadi celah risiko yang tidak disadari sejak awal. Di sinilah HR Audit berperan penting, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memetakan kondisi riil pengelolaan SDM dibandingkan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui layanan HR Audit Magnet Solusi Integra, perusahaan dapat menilai kepatuhan jam kerja, sistem lembur, dan pengaturan istirahat secara menyeluruh, sekaligus memperoleh rekomendasi perbaikan yang praktis dan aplikatif. Karena kepatuhan bukan soal menghindari sanksi semata, tetapi tentang membangun tata kelola SDM yang sehat, adil, dan berkelanjutan sejak dari hal paling mendasar: jam kerja.