Dunia kerja modern diam-diam bertumpu pada para daily worker yang datang lebih dulu saat sibuk, dan pulang paling cepat ketika sepi.
Pagi itu, lobi hotel sudah penuh. Koper bergeser, roda troli berdecit, dan antrean tamu mengular sampai pintu kaca. Resepsionis tetap tenang. Housekeeping berlari kecil.
Di dapur, panci berdentang tanpa henti. Tidak semua dari mereka adalah karyawan tetap. Sebagian hanya datang hari ini. Besok belum tentu dipanggil lagi. Mereka itulah yang disebut orang sebagai daily worker.
Tidak tercatat panjang dalam struktur perusahaan, tetapi hampir selalu hadir ketika pekerjaan sedang memuncak. Tidak memiliki kartu identitas karyawan permanen, tetapi tanpanya, banyak roda bisnis akan tersendat.
Baca Juga: Penjelasan Blue Collar Worker Beserta Jenis Pekerjaannya

Apa Itu Daily Worker?
Daily worker adalah individu yang bekerja pada suatu perusahaan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak berkelanjutan, dengan sistem pengupahan yang dihitung berdasarkan jumlah hari kehadiran. Berbeda dengan pekerja bulanan yang memperoleh gaji tetap setiap periode, daily worker hanya menerima bayaran ketika benar-benar masuk dan menjalankan tugas kerja pada hari tersebut.
Jenis hubungan kerja ini umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sementara, seperti proyek jangka pendek, lonjakan pesanan, acara tertentu, atau kondisi operasional yang tidak berlangsung terus-menerus. Oleh karena itu, daily worker sering dipanggil bekerja secara tidak rutin, tergantung kebutuhan perusahaan pada waktu tertentu.
Dalam aturan ketenagakerjaan juga dijelaskan bahwa pekerja harian hanya boleh bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Apabila seorang daily worker bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, maka status hubungan kerjanya secara hukum wajib berubah menjadi karyawan tetap atau PKWTT.
Dasar Hukum Daily Worker
Keberadaan daily worker atau pekerja harian lepas di Indonesia tidak berdiri tanpa landasan hukum. Pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi untuk mengatur hubungan kerja, sistem pengupahan, batas waktu kerja, serta perlindungan bagi pekerja harian agar tidak terjadi penyalahgunaan status kerja tidak tetap oleh perusahaan. Aturan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menggunakan skema tenaga kerja harian secara sah dan terukur.
Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur sistem kerja daily worker di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merupakan regulasi utama yang memperbarui dan mengintegrasikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan sebelumnya. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa hubungan kerja dapat dibentuk dalam berbagai skema, termasuk hubungan kerja waktu tertentu dan sistem kerja harian, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Melalui UU ini, negara mengakui keberadaan pekerja harian sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional, sekaligus menegaskan bahwa pekerja dengan status tidak tetap tetap memiliki hak normatif yang wajib dilindungi, seperti hak atas upah, jam kerja yang wajar, serta perlindungan hukum dalam hubungan industrial.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 menjadi dasar teknis paling spesifik mengenai pekerja harian lepas. Di dalamnya diatur secara rinci syarat penggunaan sistem kerja harian, antara lain:
- Pekerjaan yang dilakukan bersifat berubah-ubah dari segi waktu dan volume.
- Upah dibayarkan berdasarkan kehadiran.
- Pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.
- Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, maka hubungan kerja wajib berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Ketentuan ini dibuat untuk mencegah perusahaan menggunakan status harian sebagai cara menghindari kewajiban terhadap pekerja tetap, seperti jaminan kerja dan kepastian pendapatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Meskipun sebagian ketentuannya telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap menjadi fondasi utama dalam pengaturan hubungan kerja di Indonesia. Undang-undang ini mengatur prinsip dasar hubungan industrial, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, serta perlindungan tenaga kerja secara umum.
Daily worker, sebagai bagian dari tenaga kerja, tetap berada dalam ruang lingkup perlindungan undang-undang ini, terutama terkait upah, jam kerja, keselamatan kerja, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Dalam konteks daily worker, PP ini menegaskan kembali batasan penggunaan hubungan kerja tidak tetap dan memperkuat aturan mengenai perubahan status pekerja menjadi tetap apabila memenuhi syarat tertentu.
Dengan adanya PP ini, perusahaan tidak dapat secara sepihak mempertahankan status pekerja harian apabila hubungan kerja telah memenuhi kriteria sebagai pekerjaan tetap.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan mengatur sistem pengupahan nasional, termasuk penghitungan upah bagi pekerja harian lepas. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa upah pekerja harian dihitung berdasarkan kehadiran dan sistem kerja yang berlaku di perusahaan, dengan rumus pembagian upah bulanan menjadi upah harian sesuai jumlah hari kerja dalam satu minggu.
Peraturan ini bertujuan memastikan bahwa pekerja harian tetap memperoleh upah yang layak dan proporsional, serta menghindari praktik pembayaran di bawah standar yang merugikan tenaga kerja.
Jenis-Jenis Daily Worker
Berikut beberapa jenis daily worker berdasarkan pola kerja dan sistem pembayarannya:
1. Pekerja Harian
Pekerja harian merupakan jenis daily worker yang paling umum ditemui. Mereka bekerja dan menerima upah berdasarkan jumlah hari kerja yang dijalani. Sistem ini bersifat sangat fleksibel karena pekerja hanya dipanggil ketika perusahaan membutuhkan tambahan tenaga kerja.
Jenis ini banyak ditemukan pada sektor kebersihan, proyek konstruksi, hotel, restoran, serta kegiatan operasional lain yang volumenya mudah berubah. Pembayaran dapat dilakukan setiap hari, mingguan, atau setelah periode tertentu sesuai kesepakatan awal antara pekerja dan perusahaan.
2. Pekerja Mingguan
Pekerja mingguan adalah daily worker yang menerima pembayaran secara rutin setiap satu minggu sekali. Dibandingkan pekerja harian murni, jadwal kerja mereka biasanya lebih teratur, meskipun tetap tidak memiliki kontrak jangka panjang.
Model ini banyak digunakan oleh usaha ritel, restoran kecil-menengah, serta bisnis keluarga yang membutuhkan tenaga tambahan dalam periode tertentu namun belum memerlukan karyawan tetap.
3. Pekerja Bulanan
Pekerja bulanan dalam konteks daily worker adalah pekerja tidak tetap yang menerima upah bulanan, namun tetap tidak memiliki ikatan kontrak kerja jangka panjang. Jadwal kerja mereka cenderung stabil dan menyerupai karyawan tetap, tetapi secara administratif tetap dikategorikan sebagai pekerja sementara.
Jenis ini sering dijumpai pada pekerjaan administrasi proyek, pusat layanan pelanggan sementara, atau kegiatan perusahaan berskala besar yang berlangsung selama beberapa bulan.
Tugas Daily Worker
Tugas daily worker sangat beragam tergantung sektor industri tempat mereka bekerja. Secara umum, beberapa tugas yang sering dilakukan antara lain:
1. Pekerja konstruksi

Melakukan pekerjaan fisik seperti mengangkat material bangunan, menggali tanah, mencampur semen, membantu pemasangan struktur, serta membersihkan area proyek.
2. Pelayan restoran

Melayani pelanggan, mencatat dan mengantar pesanan, menjaga kebersihan meja dan area makan, serta membantu operasional dapur saat kondisi ramai.
3. Pekerja rumah tangga

Membersihkan rumah, mencuci peralatan makan, merapikan ruangan, dan menjalankan tugas domestik lainnya sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
4. Pekerja hotel

Membantu operasional hotel pada berbagai departemen seperti housekeeping, dapur, front office, laundry, hingga layanan tamu, terutama saat tingkat hunian meningkat.
5. Pekerja gudang

Mengurutkan barang, mengepak ulang, memindahkan, menyimpan, serta menyiapkan barang untuk proses distribusi agar berjalan lancar dan aman.
Gaji Daily Worker
Gaji daily worker tidak bersifat tetap dan bergantung pada jumlah hari kerja, jam kerja per hari, jenis pekerjaan, serta kebijakan masing-masing perusahaan. Sistem pembayaran dapat dilakukan secara harian, mingguan, maupun bulanan sesuai kesepakatan awal.
Menurut data pasar tenaga kerja, rata-rata pendapatan daily worker di Indonesia berada di kisaran Rp2.861.667 per bulan, meskipun angka tersebut dapat berbeda secara signifikan tergantung lokasi kerja, sektor industri, dan tingkat keterampilan pekerja.
Dalam regulasi pengupahan terbaru, perhitungan upah harian biasanya menggunakan rumus:
- Sistem 6 hari kerja per minggu → upah bulanan dibagi 25
- Sistem 5 hari kerja per minggu → upah bulanan dibagi 21
Selain kehadiran, beberapa perusahaan juga mempertimbangkan volume pekerjaan atau produktivitas pekerja sebagai dasar pemberian insentif tambahan.
Contoh Pekerjaan Daily Worker
Beberapa contoh pekerjaan yang umum menggunakan sistem daily worker antara lain:
- Petugas packing barang saat musim promo besar atau lonjakan pesanan e-commerce
- Petugas kebersihan tambahan di hotel, tempat wisata, atau pusat perbelanjaan
- Petugas gudang untuk bongkar muat dan penyusunan barang
- Kru event seperti konser, pameran, dan seminar
- Tukang bangunan proyek kecil atau renovasi
- Tenaga promosi musiman (SPG/SPB) saat peluncuran produk atau hari raya
Hak-Hak Daily Worker
Walaupun statusnya tidak tetap dan masa kerjanya relatif singkat, daily worker tetap dikategorikan sebagai pekerja yang memiliki hak normatif. Hak-hak ini tidak boleh diabaikan oleh perusahaan dengan alasan hubungan kerja bersifat sementara. Perlindungan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan posisi antara pekerja dan pemberi kerja, serta mencegah praktik eksploitasi dalam sistem kerja harian.
Berikut adalah hak-hak utama yang melekat pada daily worker:
1. Upah sesuai kesepakatan
Daily worker berhak menerima upah sesuai nominal dan skema pembayaran yang telah disepakati sejak awal perekrutan, baik secara tertulis maupun lisan. Kesepakatan ini mencakup besaran upah per hari, waktu pembayaran (harian, mingguan, atau bulanan), serta metode pembayaran yang digunakan.
Perusahaan tidak diperbolehkan mengurangi upah secara sepihak, menunda pembayaran tanpa alasan yang sah, atau mengubah skema pembayaran di tengah masa kerja tanpa persetujuan pekerja. Dalam praktik profesional, transparansi mengenai upah menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas hubungan kerja, meskipun berlangsung dalam waktu singkat.
2. Kejelasan jam kerja dan beban tugas
Daily worker berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai jam kerja, durasi kerja per hari, waktu istirahat, serta ruang lingkup tugas yang harus dikerjakan. Pekerja tidak boleh dipaksa bekerja melebihi jam yang telah disepakati tanpa persetujuan atau kompensasi tambahan.
Hal ini penting karena dalam sistem kerja harian sering terjadi ketidakseimbangan posisi tawar, di mana pekerja cenderung menerima beban kerja berlebihan demi mempertahankan kesempatan dipanggil kembali bekerja. Regulasi ketenagakerjaan menegaskan bahwa status harian tidak menghilangkan hak atas batas kerja yang manusiawi.
3. Perlindungan hukum sebagai tenaga kerja
Daily worker tetap memiliki kedudukan hukum sebagai pekerja, sehingga berhak mendapatkan perlindungan apabila terjadi pelanggaran perjanjian kerja, perselisihan hubungan industrial, atau pemutusan kerja secara sepihak yang merugikan.
Jika terjadi sengketa, pekerja harian dapat menempuh jalur mediasi, pengaduan ke dinas ketenagakerjaan, atau mekanisme hukum lain sesuai peraturan yang berlaku. Perlindungan ini menjadi sangat penting mengingat banyak daily worker yang bekerja tanpa kontrak tertulis, sehingga rawan dirugikan jika tidak memahami hak hukumnya.
4. Hak atas perlakuan kerja yang layak
Selain aspek upah dan jam kerja, daily worker juga berhak memperoleh lingkungan kerja yang aman, tidak diskriminatif, dan tidak merendahkan martabat. Mereka tidak boleh diperlakukan berbeda secara tidak adil hanya karena statusnya bukan karyawan tetap.
Dalam konteks modern, banyak perusahaan mulai menyadari bahwa kualitas perlakuan terhadap pekerja harian berpengaruh langsung terhadap produktivitas, reputasi perusahaan, dan keberlangsungan suplai tenaga kerja di masa depan.
Baca Juga: Strategi Onboarding Karyawan Yang Ideal Beserta Contohnya
Perbedaan Daily Worker dan Freelancer
Meskipun sama-sama tidak terikat kontrak jangka panjang, daily worker dan freelancer merupakan dua bentuk hubungan kerja yang berbeda secara mendasar, baik dari sisi hukum, sistem kerja, maupun posisi dalam organisasi perusahaan.
Perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Status hubungan kerja dengan perusahaan
Daily worker memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja. Mereka dianggap sebagai bagian dari tenaga kerja internal selama masa kerja berlangsung, meskipun sifatnya sementara. Nama mereka tercatat dalam administrasi ketenagakerjaan perusahaan, serta tunduk pada peraturan internal yang berlaku.
Sebaliknya, freelancer tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. Mereka berstatus sebagai mitra kerja atau penyedia jasa independen yang hanya terikat pada perjanjian proyek atau kontrak jasa tertentu.
Pengaturan jam dan lokasi kerja
Daily worker wajib mengikuti jam kerja yang telah ditentukan perusahaan, serta hadir secara fisik di lokasi kerja. Pola kerjanya menyerupai karyawan tetap, hanya berbeda pada durasi hubungan kerja.
Freelancer memiliki fleksibilitas penuh dalam menentukan jam kerja dan lokasi kerja. Mereka dapat bekerja dari rumah, coworking space, atau lokasi lain, selama hasil pekerjaan diserahkan sesuai tenggat waktu yang disepakati.
Sistem pembayaran
Daily worker dibayar berdasarkan kehadiran harian atau jumlah hari kerja. Besaran upahnya relatif stabil dan dapat diprediksi jika jumlah hari kerja diketahui.
Freelancer dibayar berdasarkan hasil pekerjaan atau proyek, bukan waktu kerja. Pembayaran dapat dilakukan per proyek, per tahap pekerjaan, atau berdasarkan kesepakatan khusus dengan klien.
Keterlibatan dalam struktur organisasi
Daily worker berada dalam struktur organisasi perusahaan. Mereka memiliki atasan langsung, rekan kerja satu tim, serta wajib mengikuti alur komando operasional perusahaan.
Freelancer tidak termasuk dalam struktur organisasi internal. Mereka bekerja secara mandiri, tanpa kewajiban mengikuti rapat internal rutin, absensi, atau sistem penilaian kinerja perusahaan.
Jenis pekerjaan yang dikerjakan
Daily worker umumnya mengerjakan pekerjaan operasional seperti pelayanan, produksi, kebersihan, gudang, konstruksi, atau event.
Freelancer biasanya mengerjakan pekerjaan berbasis keahlian khusus seperti desain grafis, penulisan konten, pemrograman, digital marketing, penerjemahan, dan bidang kreatif lainnya.
Perbedaan Daily Worker dan Pegawai Harian Lepas
Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, istilah daily worker sering disamakan dengan pegawai harian lepas (PHL). Keduanya memang merujuk pada konsep yang sama, namun terdapat perbedaan dalam konteks penggunaan istilah dan lingkungan kerjanya.
Berikut penjelasannya:
Perbedaan istilah dan lingkungan penggunaan
Istilah daily worker lebih banyak digunakan di perusahaan swasta, perusahaan multinasional, serta industri yang mengadopsi terminologi ketenagakerjaan internasional.
Sementara itu, istilah pegawai harian lepas lebih umum dipakai di instansi pemerintah, BUMN, dan lembaga sektor publik di Indonesia.
Sistem kerja dan pengupahan
Baik daily worker maupun PHL sama-sama bekerja berdasarkan hari kerja aktual dan menerima upah sesuai kehadiran. Keduanya tidak memperoleh gaji tetap bulanan kecuali dalam skema tertentu yang bersifat sementara.
Tidak ada perbedaan dalam cara perhitungan upah, batas maksimal hari kerja, maupun mekanisme perubahan status kerja jika bekerja lebih dari 21 hari selama tiga bulan berturut-turut.
Hak dan perlindungan hukum
Daily worker dan PHL memiliki hak hukum yang sama, termasuk hak atas upah, batas jam kerja, perlindungan dari pemutusan kerja sepihak, serta akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dengan kata lain, perbedaan antara keduanya tidak bersifat substantif, melainkan hanya perbedaan istilah administratif sesuai karakter lembaga atau perusahaan yang menggunakannya.
Kedudukan dalam sistem ketenagakerjaan
Dalam sistem ketenagakerjaan nasional, baik daily worker maupun PHL dikategorikan sebagai pekerja dengan hubungan kerja waktu tertentu yang bersifat harian. Keduanya berada dalam payung hukum yang sama dan diperlakukan setara di mata regulasi.
Tanpa daily worker yang siap pakai, operasional bisa terganggu, target tidak tercapai, dan kualitas layanan menurun.
Namun, merekrut daily worker tidak cukup hanya cepat. Tanpa proses seleksi yang tepat, risiko mendapatkan tenaga kerja yang tidak disiplin, kurang kompeten, atau tidak sesuai kebutuhan akan semakin besar. Hal ini justru menambah beban tim internal dan menurunkan produktivitas.

Layanan rekrutmen dan seleksi daily worker kami membantu perusahaan memperoleh tenaga kerja harian yang telah melalui proses penyaringan keterampilan dasar, kesiapan kerja, dan kecocokan dengan kebutuhan posisi. Mulai dari sektor hotel, restoran, gudang, event, hingga proyek operasional, kami memastikan setiap kandidat tidak hanya tersedia, tetapi juga siap bekerja secara efektif sejak hari pertama.
Optimalkan operasional Anda tanpa harus repot mengelola proses rekrutmen sendiri. Gunakan layanan rekrutmen dan seleksi daily worker kami untuk mendapatkan tenaga kerja yang tepat, cepat, dan dapat diandalkan. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi kebutuhan SDM Anda.