Kontrak kerja kerap dipandang sebagai sekadar formalitas dokumen yang dibaca sekilas, ditandatangani cepat, lalu disimpan entah di mana.
Padahal, di balik lembar-lembar itu, sesungguhnya sedang dititipkan sesuatu yang jauh lebih besar: kepastian hidup, arah karier, dan rasa aman seseorang dalam menatap hari esok.
Di sanalah hubungan antara perusahaan dan pekerja mulai diberi garis yang tegas, tidak hanya tentang berapa jam bekerja dan berapa rupiah dibawa pulang, tetapi juga tentang batas tanggung jawab, hak yang patut diterima, serta kewajiban yang harus dijaga.
Kontrak kerja menjadi semacam titik awal sunyi, tertulis dengan bahasa hukum yang kaku, namun menentukan perjalanan banyak orang.
Baik mereka yang diangkat sebagai karyawan tetap, diikat oleh kontrak waktu tertentu, bekerja paruh waktu, menjalani masa magang, ataupun bergerak bebas sebagai freelancer, semuanya bermula dari satu kesepakatan yang sama: perjanjian kerja yang jelas, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Ketahui Kompensasi Karyawan Tetap, Kontrak, & Caranya

Jenis-Jenis Kontrak Kerja

Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, perjanjian kerja dibedakan berdasarkan durasi hubungan kerja, sifat pekerjaan, serta tingkat keterikatan antara pekerja dan perusahaan. Klasifikasi ini penting karena akan memengaruhi hak normatif karyawan, kewajiban perusahaan, serta ketentuan hukum yang mengatur pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, hingga kompensasi.
Dengan memahami jenis kontrak kerja secara tepat, perusahaan dapat menentukan skema kerja yang paling sesuai dengan kebutuhan operasionalnya tanpa melanggar ketentuan hukum.
Berikut adalah beberapa jenis kontrak kerja yang paling umum digunakan dalam dunia kerja saat ini dan sering ditemui dalam proses rekrutmen di berbagai sektor industri.
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
PKWT merupakan bentuk perjanjian kerja yang menetapkan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan yang sifatnya sementara dan dapat diperkirakan selesai dalam periode tertentu. Jenis kontrak ini banyak digunakan untuk proyek khusus, pekerjaan musiman, atau kebutuhan tenaga kerja tambahan dalam periode sibuk perusahaan.
Dalam regulasi ketenagakerjaan, PKWT memiliki batas maksimal masa berlaku, yaitu tiga tahun, baik melalui kontrak awal maupun perpanjangan. Jika hubungan kerja tetap dilanjutkan setelah melewati batas tersebut, maka secara hukum status pekerja dapat berubah menjadi karyawan tetap. Oleh sebab itu, perusahaan perlu mencatat durasi kontrak dengan cermat agar tidak terjadi pelanggaran administratif maupun tuntutan hukum dari pihak pekerja.
2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
PKWTT adalah bentuk perjanjian kerja yang tidak menetapkan batas waktu berakhirnya hubungan kerja. Kontrak ini lazim digunakan untuk karyawan tetap yang diproyeksikan menjadi bagian jangka panjang dari organisasi. Dalam sistem ini, karyawan memperoleh stabilitas kerja yang lebih tinggi, termasuk hak atas pesangon, jaminan sosial, serta perlindungan lebih luas apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan menerapkan masa percobaan atau probation maksimal tiga bulan sebelum menetapkan karyawan sebagai pegawai tetap. Masa ini digunakan untuk mengevaluasi kompetensi teknis, kedisiplinan, kemampuan beradaptasi dengan budaya perusahaan, serta konsistensi kinerja. Setelah masa percobaan dinyatakan lulus, hubungan kerja akan berlanjut dengan status PKWTT.
3. Kontrak Probation (Masa Percobaan Kerja)
Kontrak probation adalah perjanjian kerja yang mengatur masa uji coba karyawan sebelum ditetapkan sebagai karyawan tetap. Dalam praktiknya, kontrak ini biasanya melekat pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan digunakan oleh perusahaan untuk menilai kemampuan, sikap kerja, kedisiplinan, serta kecocokan karyawan dengan budaya organisasi.
Tujuan utama kontrak probation adalah memberikan ruang evaluasi yang objektif bagi perusahaan sekaligus kesempatan bagi karyawan untuk memahami sistem kerja, tuntutan jabatan, serta lingkungan profesional yang akan dihadapi. Apabila hasil evaluasi dinilai memuaskan, karyawan akan diangkat menjadi karyawan tetap. Sebaliknya, jika tidak memenuhi standar, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
4. Kontrak Magang
Program magang meskipun bersifat sementara dan berorientasi pada pembelajaran, tetap memerlukan kontrak kerja tertulis. Kontrak ini berfungsi untuk menjelaskan posisi peserta magang dalam struktur organisasi, hak yang diperoleh, serta kewajiban yang harus dipenuhi selama mengikuti program.
Durasi magang umumnya berkisar antara tiga hingga enam bulan, tergantung kebijakan perusahaan dan kebutuhan institusi pendidikan. Selain mengatur jam kerja dan uang saku, kontrak magang juga sering memuat klausul mengenai izin mengikuti perkuliahan, penyusunan laporan akhir, serta pemberian sertifikat sebagai bukti pengalaman kerja. Dengan adanya kontrak, baik perusahaan maupun peserta magang memiliki acuan yang jelas selama program berlangsung.
5. Kontrak Part-Time
Kontrak kerja paruh waktu digunakan untuk mengatur hubungan kerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan karyawan penuh waktu. Skema ini banyak diterapkan pada sektor ritel, pendidikan, perhotelan, hingga industri kreatif yang membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja.
Secara umum, jam kerja part-time berada di kisaran 15 hingga 25 jam per minggu atau sekitar 3 sampai 5 jam per hari. Kontrak kerja part-time biasanya mencantumkan sistem pengupahan berdasarkan jam kerja, hari kerja, atau jumlah shift yang dijalani. Dengan kontrak tertulis, perusahaan dapat menghindari kesalahpahaman mengenai jadwal kerja dan perhitungan honor, sementara pekerja memperoleh kepastian mengenai hak finansialnya.
6. Kontrak Freelance
Meskipun tidak berstatus sebagai karyawan tetap, freelancer tetap membutuhkan perjanjian tertulis yang mengatur hubungan profesional dengan perusahaan. Kontrak freelance berfungsi untuk menetapkan ruang lingkup pekerjaan, target yang harus dicapai, tenggat waktu penyelesaian proyek, serta sistem pembayaran yang disepakati.
Struktur kontrak freelance pada dasarnya mirip dengan PKWT, namun dengan durasi yang umumnya lebih singkat dan fokus pada output pekerjaan, bukan jam kerja. Model ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi kedua pihak, tetapi tetap memerlukan kejelasan tertulis agar tidak menimbulkan perselisihan terkait kualitas hasil kerja atau keterlambatan pembayaran.
Unsur Wajib dalam Kontrak Kerja
Sebelum mulai menyusun kontrak kerja, perusahaan perlu memahami bahwa tidak semua klausul bersifat opsional. Terdapat sejumlah unsur yang secara hukum wajib dicantumkan agar perjanjian kerja dianggap sah dan memiliki kekuatan mengikat. Unsur‑unsur ini berfungsi sebagai kerangka utama yang menjelaskan siapa pihak yang terlibat, bagaimana hubungan kerja dijalankan, serta apa saja hak dan kewajiban masing‑masing.
Keberadaan unsur wajib juga membantu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari, karena setiap ketentuan telah disepakati secara tertulis sejak awal hubungan kerja dimulai.
1. Jabatan dan Lingkup Pekerjaan
Kontrak kerja harus mencantumkan jabatan atau posisi yang akan diemban oleh karyawan secara spesifik. Penulisan jabatan yang jelas penting agar tidak terjadi pergeseran tanggung jawab secara sepihak yang dapat merugikan karyawan maupun perusahaan.
Selain jabatan, uraian tugas atau job description juga perlu dijelaskan secara rinci. Penjabaran ini membantu karyawan memahami ruang lingkup pekerjaannya, prioritas tugas, serta batas kewenangan dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, kinerja dapat dievaluasi secara objektif berdasarkan tanggung jawab yang telah disepakati sejak awal.
2. Gaji dan Tunjangan
Informasi mengenai upah merupakan salah satu bagian terpenting dalam kontrak kerja. Nominal gaji harus dituliskan secara jelas, baik dalam hitungan bulanan, mingguan, maupun harian, termasuk metode pembayarannya.
Selain gaji pokok, kontrak juga sebaiknya mencantumkan seluruh bentuk tunjangan dan fasilitas yang diberikan, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, uang makan, transportasi, lembur, bonus kinerja, hingga tunjangan hari raya. Transparansi dalam hal finansial akan meningkatkan kepercayaan karyawan serta mengurangi potensi konflik terkait pembayaran.
3. Masa Berlaku Kontrak dan Ketentuan Berakhirnya
Setiap kontrak kerja wajib mencantumkan tanggal mulai bekerja dan, jika berlaku, tanggal berakhirnya hubungan kerja. Informasi ini menjadi dasar penentuan masa kerja, perhitungan hak karyawan, serta perencanaan sumber daya manusia perusahaan.
Dengan adanya ketentuan yang jelas, perusahaan dapat menghindari tuduhan pemutusan kerja sepihak, sementara karyawan memiliki kepastian mengenai status pekerjaannya.
4. Pelanggaran dan Sanksi
Kontrak kerja juga harus memuat daftar pelanggaran yang dianggap serius oleh perusahaan serta sanksi yang dapat dikenakan. Hal ini mencakup pelanggaran disiplin, kebocoran data, konflik kepentingan, hingga tindakan kriminal.
Pencantuman klausul ini bertujuan menciptakan hubungan kerja yang profesional dan saling menghormati, sekaligus menjadi dasar hukum apabila perusahaan perlu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Tahapan Menyusun Kontrak Kerja yang Baik
Menyusun kontrak kerja tidak cukup hanya dengan menyalin template yang ada. Perusahaan perlu mengikuti tahapan yang sistematis agar dokumen yang dihasilkan benar‑benar sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan hukum.
1. Menuliskan Identitas Perusahaan dan Karyawan
Langkah pertama adalah mencantumkan data lengkap kedua belah pihak, termasuk nama perusahaan, alamat, nama perwakilan yang berwenang menandatangani kontrak, serta identitas karyawan secara detail. Informasi ini menjadi dasar legalitas perjanjian kerja.
Tanggal pembuatan kontrak juga harus dicantumkan secara jelas untuk menentukan sejak kapan perjanjian mulai berlaku.
2. Menjabarkan Tugas dan Tanggung Jawab
Setiap tugas utama, tanggung jawab tambahan, serta target kerja sebaiknya ditulis secara rinci dalam kontrak. Penjabaran ini akan membantu menghindari konflik terkait beban kerja di kemudian hari.
Status hubungan kerja, apakah tetap, kontrak, paruh waktu, atau freelance, juga perlu ditegaskan pada bagian ini.
3. Menentukan Durasi Kontrak
Untuk karyawan non‑permanen, masa berlaku kontrak harus ditulis secara spesifik, termasuk tanggal mulai dan berakhirnya kontrak.
Penulisan yang detail akan memudahkan perusahaan dalam melakukan evaluasi atau perpanjangan kontrak secara terencana.
4. Menyusun Rincian Gaji dan Kompensasi
Bagian ini harus menjelaskan seluruh komponen penghasilan karyawan, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan tambahan.
Informasi mengenai jadwal pembayaran, metode transfer, serta ketentuan potongan juga sebaiknya dituliskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
5. Menetapkan Jam Kerja
Kontrak perlu mencantumkan jumlah jam kerja per minggu, waktu masuk dan pulang, kebijakan lembur, serta hak cuti.
Penulisan jam kerja yang jelas akan membantu perusahaan dalam mengatur produktivitas dan membantu karyawan menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
6. Mengatur Ketentuan PHK dan Pengunduran Diri
Prosedur pemutusan hubungan kerja harus dijelaskan secara rinci, termasuk hak yang diperoleh karyawan setelah diberhentikan.
Ketentuan mengenai pengunduran diri, masa pemberitahuan, serta sanksi apabila melanggar kontrak juga sebaiknya dimasukkan.
7. Menyebutkan Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban merupakan inti dari hubungan kerja. Karyawan wajib mematuhi peraturan perusahaan dan menjaga kerahasiaan informasi, sementara perusahaan wajib memenuhi hak normatif karyawan.
Pencantuman bagian ini akan menciptakan hubungan kerja yang seimbang dan profesional.
8. Melibatkan Tim Legal
Untuk kontrak dengan klausul khusus atau kompleks, keterlibatan tim legal sangat dianjurkan.
Hal ini bertujuan memastikan seluruh isi kontrak sesuai dengan hukum dan tidak merugikan salah satu pihak.
9. Penandatanganan Kontrak
Kontrak harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibubuhi materai agar memiliki kekuatan hukum penuh.
Dokumen yang telah ditandatangani menjadi bukti sah adanya hubungan kerja.
Contoh Perjanjian Kerja dan Template yang Dapat Digunakan
Di bawah ini tersedia sejumlah contoh kontrak kerja karyawan yang dapat dijadikan rujukan dalam menyusun surat perjanjian kerja sesuai kebutuhan di kemudian hari beserta akses unduh berkas pdf maupun doc.
1. Contoh Kontrak Kerja untuk Karyawan Tetap (PKWTT)
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)Pada hari ini, Kamis, tanggal 27 Maret 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Pihak Pertama (Perusahaan) Nama Perusahaan : PT Sinar Teknologi Nusantara Alamat Perusahaan: Jl. Gatot Subroto No. 25, Jakarta Selatan Nomor Telepon : (021) 76543210 Jabatan : Direktur Operasional Nama : Bapak Rudi Santoso 2. Pihak Kedua (Karyawan) Nama : Ahmad Fauzan Tempat / Tanggal Lahir : Surabaya, 10 Oktober 1996 Alamat : Jl. Kenanga No. 12, Surabaya Nomor Telepon : 082134567891 Jabatan : Staff Administrasi Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Jabatan dan PenempatanPihak Kedua akan bekerja sebagai Staff Administrasi di PT Sinar Teknologi Nusantara, dan bersedia ditempatkan di lokasi manapun sesuai kebutuhan perusahaan.Pasal 2Masa PercobaanPihak Kedua akan menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal mulai bekerja. Apabila dinyatakan lulus masa percobaan, maka perjanjian ini akan berlaku sebagai PKWTT.Pasal 3Tugas dan Tanggung JawabPihak Kedua bertugas menjalankan pekerjaan sesuai dengan uraian tugas yang telah ditentukan oleh perusahaan.Pasal 4Upah dan TunjanganPihak Kedua akan menerima: • Gaji Pokok sebesar Rp5.000.000,- lima juta rupiah per bulan • Tunjangan Makan dan Transport sebesar Rp500.000,- per bulan • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlakuPasal 5Jam KerjaJam kerja adalah Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB dengan waktu istirahat selama 1 jam.Pasal 6CutiPihak Kedua berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.Pasal 7Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Segala bentuk PHK wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 8PenutupPerjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran. Jakarta, 27 Maret 2025 Pihak Pertama, PT Sinar Teknologi Nusantara (Tanda Tangan & Nama Jelas) Pihak Kedua, Ahmad Fauzan (Tanda Tangan & Nama Jelas)
2. Contoh Kontrak Kerja untuk Karyawan Kontrak (PKWT)
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)Pada hari ini, para pihak yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Pihak Pertama (Perusahaan) Nama Perusahaan : PT Cakrawala Digital Nusantara Alamat : Jl. TB Simatupang No. 45, Jakarta Selatan Jabatan : HR Manager Nama : Andi Pratama 2. Pihak Kedua (Karyawan) Nama : Budi Santoso Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 10, Bandung Jabatan : Content WriterPasal 1Jabatan dan PenempatanPihak Kedua bekerja sebagai Content Writer pada divisi Digital Marketing.Pasal 2Masa KontrakPerjanjian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 1 April 2025 sampai 30 September 2025.Pasal 3Gaji dan TunjanganGaji pokok Rp5.000.000 per bulan dibayarkan setiap akhir bulan.Pasal 4Waktu KerjaSenin–Jumat pukul 09.00–18.00 WIB.Pasal 5Tugas dan Tanggung JawabMembuat konten artikel, mengelola revisi, serta menjaga kerahasiaan data perusahaan.Pasal 6Pemutusan Hubungan KerjaPemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 7PenutupJakarta, 30 Maret 2025 Pihak Pertama, Andi Pratama Pihak Kedua, Budi Santoso
3. Contoh Kontrak Kerja untuk Karyawan Masa Percobaan (Probation)
PERJANJIAN KERJA MASA PERCOBAAN (PROBATION)Pada hari ini, para pihak yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Pihak Pertama (Perusahaan) Nama Perusahaan : PT Sinar Teknologi Nusantara Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 25, Jakarta Selatan Jabatan : HR Manager Nama : Rina Kurniawati 2. Pihak Kedua (Karyawan) Nama : Ahmad Fauzan Alamat : Jl. Kenanga No. 12, Depok Jabatan : Staff AdministrasiPasal 1Status Hubungan KerjaPihak Kedua dipekerjakan oleh Pihak Pertama sebagai karyawan dengan status masa percobaan (probation).Pasal 2Jangka Waktu ProbationMasa percobaan berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 1 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.Pasal 3Tugas dan Tanggung JawabPihak Kedua wajib melaksanakan tugas sesuai jabatan yang diberikan dan mematuhi seluruh peraturan perusahaan.Pasal 4Upah dan FasilitasPihak Kedua berhak menerima gaji sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan selama masa probation.Pasal 5Penilaian KinerjaPihak Pertama akan melakukan evaluasi kinerja Pihak Kedua sebelum masa probation berakhir untuk menentukan kelanjutan status kerja.Pasal 6Pemutusan Hubungan KerjaSelama masa probation, masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerja dengan pemberitahuan tertulis minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya.Pasal 7PenutupJakarta, 31 Maret 2025 Pihak Pertama, Rina Kurniawati Pihak Kedua, Ahmad Fauzan
4. Contoh Kontrak Kerja untuk Karyawan Magang
PERJANJIAN KERJA MAGANGPada hari ini, para pihak yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Pihak Pertama (Perusahaan) Nama Perusahaan : PT Sumber Talenta Indonesia Alamat : Jl. Merdeka No. 88, Jakarta Pusat Jabatan : HR Supervisor Nama : Siti Rahmawati 2. Pihak Kedua (Peserta Magang) Nama : Amanda Putri Lestari Alamat : Jl. Melati No. 7, Depok Status : MahasiswaPasal 1Tujuan ProgramProgram magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, serta memperkenalkan dunia kerja secara profesional kepada Pihak Kedua.Pasal 2Durasi MagangProgram magang berlangsung selama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal 1 April 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.Pasal 3PenempatanPihak Kedua ditempatkan pada divisi Human Resources sesuai kebutuhan perusahaan.Pasal 4Hak Peserta MagangPihak Kedua berhak menerima uang transport dan makan sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan serta sertifikat magang setelah program selesai.Pasal 5Kewajiban Peserta MagangPihak Kedua wajib menaati seluruh peraturan perusahaan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan.Pasal 6Pemutusan ProgramPerusahaan berhak menghentikan program magang apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan perjanjian atau peraturan perusahaan.Pasal 7PenutupJakarta, 27 Maret 2025 Pihak Pertama, Siti Rahmawati Pihak Kedua, Amanda Putri Lestari
5. Contoh Kontrak Kerja untuk Karyawan Paruh Waktu (Part-Time)
PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU (PART-TIME)Pada hari ini, para pihak yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Pihak Pertama (Perusahaan) Nama Perusahaan : CV Kreatif Media Indonesia Alamat : Jl. Asia Afrika No. 22, Bandung Jabatan : Direktur Nama : Rudi Hartono 2. Pihak Kedua (Pekerja Part-Time) Nama : Ratna Ayu Lestari Alamat : Cimahi, Jawa Barat Jabatan : Social Media AdminPasal 1Posisi dan Ruang Lingkup PekerjaanPihak Kedua bekerja sebagai Social Media Admin yang bertugas mengelola konten media sosial perusahaan.Pasal 2Jam KerjaPihak Kedua bekerja selama 4 (empat) hari dalam seminggu dengan maksimal 5 (lima) jam per hari sesuai jadwal yang ditentukan perusahaan.Pasal 3Upah dan PembayaranPihak Kedua menerima upah sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan yang dibayarkan setiap akhir bulan.Pasal 4Hak dan KewajibanPihak Kedua wajib melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kerahasiaan data perusahaan.Pasal 5Pemutusan PerjanjianSalah satu pihak dapat mengakhiri perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari sebelumnya.Pasal 6PenutupBandung, 28 Maret 2025 Pihak Pertama, Rudi Hartono Pihak Kedua, Ratna Ayu Lestari
6. Contoh Kontrak Kerja untuk Karyawan Lepas (Freelance)
PERJANJIAN KERJA FREELANCEPada hari ini, para pihak yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Pihak Pertama (Perusahaan) Nama Perusahaan : PT Media Solusi Digital Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 120, Jakarta Pusat Jabatan : Project Manager Nama : Dimas Prakoso 2. Pihak Kedua (Freelancer) Nama : Dina Rahmawati Alamat : Sleman, Yogyakarta Profesi : Content Writer FreelancePasal 1Ruang Lingkup PekerjaanPihak Kedua bertanggung jawab untuk membuat artikel SEO, konten media sosial, dan materi copywriting sesuai kebutuhan Pihak Pertama.Pasal 2Jangka WaktuPerjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 1 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.Pasal 3Honorarium dan PembayaranPihak Kedua berhak menerima honorarium sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per artikel yang telah disetujui oleh Pihak Pertama.Pasal 4Sistem KerjaPekerjaan dilaksanakan secara remote dan berbasis target sesuai kesepakatan kedua belah pihak.Pasal 5KerahasiaanPihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan seluruh data, dokumen, dan informasi milik Pihak Pertama baik selama maupun setelah perjanjian berakhir.Pasal 6Penyelesaian PerselisihanApabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.Pasal 7PenutupJakarta, 29 Maret 2025 Pihak Pertama, Dimas Prakoso Pihak Kedua, Dina Rahmawati
Kontrak kerja bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen hukum yang menentukan kejelasan hak, kewajiban, dan batasan hubungan kerja. Dengan memahami struktur dan isinya, perusahaan dapat meminimalkan konflik sekaligus membangun hubungan profesional yang sehat dengan tenaga kerjanya.
Dokumen contoh yang tersedia dapat dijadikan titik awal dalam menyusun perjanjian kerja yang legal, transparan, dan adil bagi semua pihak.
Menemukan karyawan yang tepat sering kali terasa seperti mencari jarum di tumpukan jerami banyak kandidat, tetapi sedikit yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Padahal, kesalahan memilih SDM tidak hanya membuang waktu, tetapi juga biaya dan stabilitas tim kerja.

Di sinilah layanan rekrutmen dan seleksi SDM dari PT Magnet Solusi Integra hadir, membantu perusahaan menyaring, menilai, dan menempatkan talenta yang tidak hanya kompeten di atas kertas, tetapi juga cocok secara karakter dan budaya kerja.
Jika Anda ingin proses rekrutmen yang lebih terukur, efisien, dan menghasilkan karyawan yang siap berkontribusi sejak hari pertama, inilah saatnya mempercayakannya kepada Magnet Solusi Integra.