Setiap akhir bulan, karyawan terbiasa membuka slip gaji.
Angkanya diperiksa. Potongannya dihitung.
Namun bagi karyawan kontrak, ada satu momen lain yang sering membuat jeda napas lebih panjang: akhir kontrak.
Bukan karena sedih. Tapi karena bertanya-tanya apakah ada hak lain selain gaji terakhir?
Di sinilah uang kompensasi PKWT mengambil peran.
Bukan bonus. Bukan belas kasihan. Tapi hak yang dijamin undang-undang.
Sebagai HR, memahami hal ini bukan sekadar soal patuh regulasi.
Ini soal keadilan, kejelasan, dan kepercayaan dalam hubungan kerja.
Baca Juga: Ketahui Kompensasi Karyawan Tetap, Kontrak, & Caranya

Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?
Uang kompensasi PKWT adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ketika hubungan kerja berakhir.
Berakhir di sini maknanya luas:
kontrak habis, pekerjaan selesai, atau hubungan kerja diakhiri sesuai perjanjian.
Yang perlu ditegaskan sejak awal:
uang kompensasi PKWT bukan pesangon, dan bukan uang penghargaan masa kerja.
Ia adalah hak tersendiri, dengan dasar hukum yang spesifik.
Ketentuan ini lahir dari perubahan besar pasca hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, karyawan PKWT sering kali pulang hanya membawa gaji terakhir.
Sekarang, negara hadir memberi kepastian.
Bagi HR, ini berarti satu hal penting:
alokasi dana kompensasi sebaiknya sudah diperhitungkan sejak kontrak ditandatangani, bukan dicari saat kontrak berakhir.
Perbedaan Uang Kompensasi PKWT vs Pesangon & Uang Pisah
Penting bagi HR untuk membedakan ketiga istilah ini karena dasar hukum, penerima, dan konsekuensinya berbeda.
| Aspek Perbandingan | Uang Kompensasi PKWT | Pesangon | Uang Pisah |
|---|---|---|---|
| Status Pekerja | Karyawan dengan PKWT (kontrak) | Karyawan PKWTT (tetap) | Karyawan PKWTT |
| Dasar Hukum | Pasal 61A UU Cipta Kerja, PP 35/2021 Pasal 15–17 | UU Ketenagakerjaan & PP 35/2021 | Diatur dalam perjanjian kerja, PKB, atau peraturan perusahaan |
| Waktu Pemberian | Saat kontrak PKWT berakhir atau diputus | Saat terjadi PHK dengan alasan tertentu | Saat karyawan mengundurkan diri atau PHK tanpa hak pesangon |
| Sifat Pembayaran | Wajib | Wajib (dengan syarat) | Bersyarat |
| Dasar Perhitungan | Proporsional masa kerja | Masa kerja dan alasan PHK | Kesepakatan internal perusahaan |
| Hak Saat Kontrak/Hubungan Kerja Berakhir | Tetap berhak menerima kompensasi | Berhak jika memenuhi syarat PHK | Berhak jika diatur |
| Hak Saat Resign | Tetap berhak menerima kompensasi | Tidak berhak menerima pesangon | Dapat berhak jika diatur |
| Berlaku Otomatis | Ya, diatur undang-undang | Ya, dengan ketentuan hukum | Tidak, harus diatur secara internal |
| Tujuan Pembayaran | Perlindungan dan kepastian hak pekerja kontrak | Perlindungan akibat PHK | Apresiasi atau pengaturan transisi |
Berakhirnya kontrak PKWT, baik secara alami maupun lebih awal, tetap memunculkan kewajiban pembayaran kompensasi.
Peraturan Undang-Undang terkait Uang Kompensasi PKWT
Uang kompensasi PKWT memiliki dasar hukum yang jelas dan berlapis. Regulasi ini tidak berdiri pada satu aturan saja, melainkan merupakan bagian dari sistem hukum ketenagakerjaan yang saling terkait.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 61 mengatur bahwa hubungan kerja PKWT berakhir demi hukum apabila jangka waktu atau pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai. - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menambahkan Pasal 61A yang secara eksplisit mewajibkan pengusaha membayarkan uang kompensasi kepada pekerja PKWT ketika hubungan kerja berakhir. - Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021)
Pasal 15 sampai Pasal 17 mengatur ketentuan teknis mengenai syarat, waktu pembayaran, serta cara perhitungan uang kompensasi PKWT.
Ketentuan ini kemudian diperkuat kembali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa uang kompensasi PKWT merupakan hak konstitusional pekerja kontrak.
Bagi perusahaan, implikasinya jelas: uang kompensasi PKWT adalah kewajiban hukum yang harus diantisipasi dalam perencanaan SDM dan keuangan.
Ketentuan Uang Kompensasi PKWT
Bagian ini menjadi inti operasional bagi HR karena menyangkut penerapan langsung di lapangan.
1. Syarat PKWT yang Menerima Uang Kompensasi
Berdasarkan Pasal 15 PP 35/2021, tidak semua pekerja PKWT otomatis menerima uang kompensasi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hak ini timbul secara hukum.
- Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, yang menunjukkan adanya hubungan kerja nyata.
- Bukan Tenaga Kerja Asing (TKA), karena hubungan kerja TKA diatur oleh ketentuan khusus.
- Hubungan kerja benar-benar berakhir, bukan sekadar perubahan status tanpa jeda.
Jika karyawan langsung dialihkan dari PKWT menjadi PKWTT tanpa adanya jeda atau pemutusan hubungan kerja, maka uang kompensasi tidak diberikan karena hubungan kerja dianggap berlanjut.
2. Besaran Uang Kompensasi PKWT
Besaran uang kompensasi PKWT dihitung berdasarkan upah dasar, bukan keseluruhan komponen penghasilan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan perhitungan yang dapat merugikan perusahaan atau pekerja.
Upah dasar yang dimaksud meliputi:
- Upah Pokok + Tunjangan Tetap
- Jika tidak dipisahkan, digunakan upah tanpa tunjangan
Rumus perhitungan yang digunakan adalah:
Uang Kompensasi = (Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) × Upah Dasar
Ketentuan ini memastikan bahwa kompensasi diberikan secara adil dan proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja. Untuk usaha mikro dan kecil, besaran kompensasi dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan.
3. Kapan Uang Kompensasi PKWT Dibayarkan?
Waktu pembayaran uang kompensasi PKWT diatur secara tegas untuk menghindari penundaan yang merugikan pekerja.
- Pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT
- Pada saat selesainya pekerjaan tertentu
- Sebelum perpanjangan kontrak PKWT dilakukan
Jika karyawan diangkat menjadi PKWTT setelah kontrak PKWT berakhir, maka uang kompensasi tetap harus dibayarkan. Namun, jika pengangkatan dilakukan saat kontrak masih berjalan, maka kompensasi tidak diberikan karena hubungan kerja tidak pernah terputus.
4. Apakah Karyawan PKWT yang Resign Tetap Terima Uang Kompensasi?
Karyawan PKWT yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir tetap berhak atas uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
Namun, sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, karyawan juga memiliki kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar sisa upah sampai batas akhir kontrak. Dalam praktik, kedua kewajiban ini sering diperhitungkan secara bersamaan.
5. Ketentuan Jika PKWT Diputus sebelum Waktunya
Apabila PKWT diputus sebelum jangka waktunya berakhir, konsekuensi hukum tetap melekat.
- Perusahaan wajib membayar uang kompensasi secara proporsional.
- Perusahaan juga wajib membayar ganti rugi sisa kontrak sesuai ketentuan.
Ketentuan ini berlaku baik pemutusan dilakukan oleh perusahaan maupun oleh karyawan, sehingga HR perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pemutusan kontrak PKWT.
Baca Juga: Rumus Cara Perhitungan Lembur Upah Karyawan Per Jam
Jadwal Pencairan Uang Kompensasi PKWT
Bagi karyawan kontrak, pertanyaan paling sering bukan soal besarannya, melainkan kapan uang kompensasi PKWT cair?
Karena pada praktiknya, keterlambatan satu atau dua hari saja bisa memunculkan tanda tanya yang tidak perlu.
Undang-undang sebenarnya sudah menjawab pertanyaan ini dengan cukup tegas. Masalahnya sering muncul bukan karena aturannya tidak jelas, tetapi karena implementasinya tidak disiapkan sejak awal.
Kapan Uang Kompensasi PKWT Wajib Dibayarkan?
Mengacu pada Pasal 15 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021, uang kompensasi PKWT wajib dibayarkan pada waktu-waktu berikut:
- Saat berakhirnya jangka waktu PKWT
Artinya, pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal terakhir kontrak kerja. Bukan setelahnya, bukan menunggu penggajian bulan berikutnya. - Saat selesainya pekerjaan tertentu
Jika PKWT didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan, maka uang kompensasi dibayarkan bersamaan dengan selesainya pekerjaan tersebut, meskipun tanggalnya tidak persis sama dengan kalender kontrak. - Sebelum perpanjangan PKWT dilakukan
Jika perusahaan memutuskan memperpanjang kontrak, maka uang kompensasi dari kontrak sebelumnya wajib dibayarkan terlebih dahulu sebelum PKWT baru ditandatangani.
Ketentuan ini menegaskan satu prinsip penting: uang kompensasi PKWT tidak boleh ditunda dengan alasan administratif atau kebijakan internal.
Apakah Uang Kompensasi PKWT Bisa Digabung dengan Gaji Terakhir?
Dalam praktik, banyak perusahaan memilih membayarkan uang kompensasi bersamaan dengan gaji terakhir. Secara prinsip, hal ini diperbolehkan, selama:
- dibayarkan paling lambat pada tanggal berakhirnya kontrak, dan
- dicantumkan secara terpisah dan jelas dalam slip gaji atau bukti pembayaran.
Transparansi menjadi kunci. Karyawan perlu tahu mana gaji terakhir dan mana uang kompensasi PKWT, agar tidak terjadi salah persepsi di kemudian hari.
Bagaimana Jika Pembayaran Kompensasi PKWT Terlambat?
Peraturan perundang-undangan memang tidak mengatur sanksi administratif secara spesifik untuk keterlambatan pembayaran uang kompensasi PKWT. Namun, keterlambatan tersebut dapat menjadi dasar perselisihan hubungan industrial.
Bagi HR, keterlambatan bukan hanya soal risiko hukum, tetapi juga soal kepercayaan. Hubungan kerja boleh berakhir, tetapi cara perusahaan menutupnya akan selalu diingat oleh karyawan.
Jadwal Ideal Pembayaran Kompensasi PKWT (Praktik HR)
Untuk meminimalkan risiko, praktik terbaik yang umum diterapkan HR adalah:
- Menghitung estimasi uang kompensasi sejak awal kontrak
- Menyelesaikan administrasi maksimal H-7 sebelum kontrak berakhir
- Membayarkan kompensasi bersamaan dengan gaji terakhir atau tepat di tanggal akhir kontrak
Pendekatan ini membantu perusahaan tetap patuh aturan sekaligus menjaga reputasi sebagai tempat kerja yang profesional.
Contoh Perhitungan Uang Kompensasi PKWT
Agar pemahaman tidak terjebak pada satu jenis pekerjaan atau jabatan tertentu, berikut beberapa kasus baru yang sering ditemui dalam praktik HR sehari-hari. Angkanya berbeda, situasinya berbeda, tetapi prinsip perhitungannya tetap sama.
1. Kontrak PKWT Berakhir Normal (Staf Administrasi)
Ini contoh yang paling sering terjadi di banyak perusahaan: kontrak selesai, tidak diperpanjang, hubungan kerja berakhir baik-baik.
Konteks
Seorang staf administrasi direkrut dengan PKWT selama 10 bulan untuk membantu proyek internal perusahaan.
Upah Dasar
Upah pokok + tunjangan tetap sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Cara Menghitung
- Masa kerja = 10 bulan
- Masa kerja dalam tahun = 10 ÷ 12 = 0,83
Uang Kompensasi
- 0,83 × Rp4.200.000 = Rp3.486.000
Meski belum genap 1 tahun, karyawan tetap berhak atas uang kompensasi yang dihitung secara proporsional.
2. PKWT Diperpanjang (Customer Service)
Kasus ini sering terlewat oleh HR. Padahal justru di sinilah kesalahan administratif paling sering terjadi.
Konteks
Seorang Customer Service dikontrak PKWT selama 6 bulan. Setelah kontrak pertama berakhir, perusahaan memperpanjang kontrak untuk 6 bulan berikutnya.
Upah Dasar
Upah pokok + tunjangan tetap sebesar Rp5.000.000 per bulan.
Kompensasi Kontrak Pertama (6 bulan)
- Masa kerja = 6 bulan
- 6 ÷ 12 = 0,5
Uang kompensasi:
- 0,5 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Uang kompensasi wajib dibayarkan sebelum kontrak diperpanjang, bukan menunggu kontrak kedua selesai.
3. PKWT Diputus Perusahaan sebelum Waktunya (Sales Executive)
Keputusan bisnis yang tergesa-gesa sering berujung mahal.
Konteks
Seorang Sales Executive dikontrak PKWT selama 18 bulan. Namun, karena restrukturisasi, kontrak diputus pada bulan ke-11. Sisa kontrak adalah 7 bulan.
Upah Dasar
Upah pokok + tunjangan tetap sebesar Rp8.000.000 per bulan.
Uang Kompensasi
- Masa kerja = 11 bulan
- 11 ÷ 12 = 0,92
Uang kompensasi:
- 0,92 × Rp8.000.000 = Rp7.360.000
Ganti Rugi Sisa Kontrak
- 7 × Rp8.000.000 = Rp56.000.000
Total Kewajiban Perusahaan
- Rp7.360.000 + Rp56.000.000 = Rp63.360.000
Memutus PKWT sebelum waktunya hampir selalu lebih mahal daripada membiarkannya selesai.
4. Karyawan PKWT Mengundurkan Diri (Desain Grafis)
Tidak semua resign berarti kehilangan hak.
Konteks
Seorang Desainer Grafis dikontrak PKWT selama 9 bulan. Ia mengundurkan diri setelah bekerja selama 5 bulan karena mendapat kesempatan lain.
Upah Dasar
Upah pokok + tunjangan tetap sebesar Rp6.500.000 per bulan.
Uang Kompensasi
- Masa kerja = 5 bulan
- 5 ÷ 12 = 0,42
Uang kompensasi:
- 0,42 × Rp6.500.000 = Rp2.730.000
Ganti Rugi dari Karyawan
- Sisa kontrak = 4 bulan
- 4 × Rp6.500.000 = Rp26.000.000
Perusahaan tetap membayar kompensasi, karyawan tetap menanggung ganti rugi. Hak dan kewajiban berjalan beriringan.
5. PKWT Lebih dari 12 Bulan Tanpa Putus (Supervisor Lapangan)
Kasus ini menegaskan bahwa masa kerja panjang tetap dihitung proporsional.
Konteks
Seorang Supervisor Lapangan bekerja dengan PKWT selama 20 bulan dan kontraknya berakhir tanpa perpanjangan.
Upah Dasar
Upah pokok + tunjangan tetap sebesar Rp7.200.000 per bulan.
Perhitungan
- Masa kerja = 20 bulan
- 20 ÷ 12 = 1,67
Uang kompensasi:
- 1,67 × Rp7.200.000 = Rp12.024.000
PKWT lebih dari 1 tahun tidak otomatis dibulatkan, tetapi tetap dihitung proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungan uang kompensasi PKWT sering terlihat sederhana di atas kertas. Rumusnya jelas. Angkanya bisa dihitung. Namun di banyak organisasi, persoalannya bukan di matematika, melainkan di sistem.
Di kontrak yang tidak seragam, di pencatatan masa kerja yang tercecer, dan di keputusan yang diambil tanpa kerangka kebijakan yang utuh.
Ketika pengelolaan PKWT masih bergantung pada hitungan manual dan interpretasi masing-masing HR, risiko salah bayar, konflik, hingga sengketa hubungan industrial menjadi sulit dihindari.

Di sinilah pengembangan organisasi (Organization Development) berperan bukan hanya membenahi struktur, tetapi menyelaraskan kebijakan, proses, dan pengambilan keputusan agar hak karyawan dan kepentingan perusahaan berjalan seimbang.
Melalui layanan OD Magnet Solusi Integra, perusahaan dapat membangun sistem pengelolaan PKWT yang lebih tertata: mulai dari desain kontrak, standar perhitungan kompensasi, alur pengambilan keputusan, hingga integrasi dengan kebijakan SDM secara menyeluruh.
Hasilnya bukan sekadar patuh regulasi, tetapi organisasi yang lebih rapi, adil, dan siap tumbuh tanpa beban risiko di kemudian hari.
Jika Anda ingin perhitungan seperti uang kompensasi PKWT tidak lagi menjadi sumber kebingungan atau potensi masalah, saatnya mengelolanya dalam kerangka Organization Development yang tepat.
Magnet Solusi Integra siap mendampingi organisasi Anda menyusun sistem, bukan sekadar menyelesaikan kasus. Karena organisasi yang sehat bukan yang jarang bermasalah, tetapi yang tahu cara mengelola masalah dengan benar sejak awal.